Pinangki Tolak Dakwaan, Kejagung Akan Beberkan Bukti di Pengadilan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penolakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bukti pendukung akan dibeberkan oleh JPU di persidangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan jaksa tim penuntut telah menyiapkan bukti tersebut. Apa saja buktinya, dia tidak menyampaikan.

"Kan belum (sidang) pembuktian. Tunggu pembuktiannya dong,” ujar Ali di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/9/2020) malam.

Pinangki, dalam eksepsinya menolak seluruh isi dakwaan JPU. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Pinangki menilai JPU tidak memiliki dasar bukti atas semua tuduhan yang dilayangkan. Terutama terkait penerimaan 500 ribu dolar Amerika atau Rp7,5 miliar dari terpidana Djoko Tjandra.

Bahkan, Pinangki menilai JPU tidak memiliki bukti dari mana uang tersebut. Penyidik juga dinilai tidak mampu membuktikan dan merangkai kronologi terkait penyaluran uang. Pinangki, menuduh JPU hanya mencocok-cocokkan nilai kekayaan yang dia peroleh dari mantan suaminya, dengan tuduhan penerimaan uang dari Djoko Tjandra.

Sementara itu, Pinangki tidak membantah mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra. Pinangki berdalih pertemuan tersebut hanya untuk membantu upaya hukum Djoko Tjandra terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) 2009.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
7 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
7 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
3 tahun lalu

Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal