JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penolakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bukti pendukung akan dibeberkan oleh JPU di persidangan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan jaksa tim penuntut telah menyiapkan bukti tersebut. Apa saja buktinya, dia tidak menyampaikan.
"Kan belum (sidang) pembuktian. Tunggu pembuktiannya dong,” ujar Ali di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (30/9/2020) malam.
Pinangki, dalam eksepsinya menolak seluruh isi dakwaan JPU. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Pinangki menilai JPU tidak memiliki dasar bukti atas semua tuduhan yang dilayangkan. Terutama terkait penerimaan 500 ribu dolar Amerika atau Rp7,5 miliar dari terpidana Djoko Tjandra.
Bahkan, Pinangki menilai JPU tidak memiliki bukti dari mana uang tersebut. Penyidik juga dinilai tidak mampu membuktikan dan merangkai kronologi terkait penyaluran uang. Pinangki, menuduh JPU hanya mencocok-cocokkan nilai kekayaan yang dia peroleh dari mantan suaminya, dengan tuduhan penerimaan uang dari Djoko Tjandra.
Sementara itu, Pinangki tidak membantah mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra. Pinangki berdalih pertemuan tersebut hanya untuk membantu upaya hukum Djoko Tjandra terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) 2009.