Untung mengungkapkan, keberangkatan tersangka diduga difasilitasi oleh agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Setelah tiba di negara tersebut, dia melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Selama berada di Malaysia, tersangka juga diduga bekerja tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi ketentuan dokumen keimigrasian setempat.
Upaya pencarian tersangka berlanjut melalui koordinasi kepolisian Indonesia dan Malaysia. Pada Kamis (10/9/2026), Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan buronan tersebut.
Setelah melakukan penyisiran, tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh berhasil menangkap tersangka di Selangor pada Jumat (2/10/2026).
“Pengamanan dilaksanakan oleh otoritas Malaysia dalam rangka penindakan atas dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian Malaysia,” ujarnya.