Buru Aset BLBI, Pemerintah Ajukan Gugatan Perdata

Armydian Kurniawan
Ilustrasi. (Foto AFP).

Kejaksaan Agung, lanjut Edward, merupakan lembaga yang akan melayangkan gugatan perdata terkait posisinya sebagai pengacara negara. Mekanisme yang digunakan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture karena kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terpidana kasus ini, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memandang kasus ini bukan pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Bisnis
12 hari lalu

Danantara Beli Hotel dan Lahan 4,4 Ha di Makkah, Lokasi Dekat Masjidil Haram

Nasional
12 hari lalu

Danantara Akuisisi Hotel hingga Real Estate di Makkah untuk Jemaah Haji RI

Nasional
24 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal