Buru Aset Negara Rp108 Triliun Kasus BLBI, Jokowi Terbitkan Kepres

rahmatulloh
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 

JAKARTA, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD menghormati, keluarnya SP3 oleh KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim SP3. Namun aset negara Rp108 triliun akan terus dikejar.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 (triliun)," kata Mahfud, Kamis (8/4/2021).

Mahfud kemudian mengingatkan ikhwal penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih. Keduanya dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). 

Dalam perkara itu, ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) 13 tahun penjara plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 15 tahun plus denda 1M. 

Tapi oleh Mahkamah Agung membebaskan ST dengan vonis bahwa kasus itu bukan pidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
23 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
25 hari lalu

Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi Sudjana Puji Jokowi Selangit: Cerdas, Berani, Militan

Nasional
26 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal