Buru Aset Negara Rp108 Triliun Kasus BLBI, Jokowi Terbitkan Kepres

rahmatulloh
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 

JAKARTA, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD menghormati, keluarnya SP3 oleh KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim SP3. Namun aset negara Rp108 triliun akan terus dikejar.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 (triliun)," kata Mahfud, Kamis (8/4/2021).

Mahfud kemudian mengingatkan ikhwal penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih. Keduanya dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). 

Dalam perkara itu, ST dijatuhi pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) 13 tahun penjara plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 15 tahun plus denda 1M. 

Tapi oleh Mahkamah Agung membebaskan ST dengan vonis bahwa kasus itu bukan pidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Momen Jokowi Bagi-bagi THR di Solo, Antrean Panjang Warga dan Pedagang Mengular hingga 100 meter

Nasional
10 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Nasional
11 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
12 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal