Buru Aset Negara Rp108 Triliun Kasus BLBI, Jokowi Terbitkan Kepres

rahmatulloh
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Humas Kemenko Polhukam) 

KPK kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019, namun PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N - Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama). 

Mahfud menyatakan, pada 6 April 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Kepres. Kepres yang dimaksud adalah Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. 

"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Nasional
5 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
5 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kasus Apa lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal