JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh meminta Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada 6 Oktober 2026. Mereka meminta kepastian pemberlakuan aturan tersebut karena beredar rumor penundaan hingga tahun depan dan kemungkinan perubahan sejumlah pasal.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh juga meminta pemerintah memastikan status undang-undang agar manfaatnya segera dirasakan pekerja.
Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dia menilai aturan tersebut dapat menjadi jalan bagi buruh untuk keluar dari ketentuan Omnibus Law yang selama ini mereka persoalkan.
Namun, Daeng mengatakan pihaknya belum menerima salinan keputusan terkait undang-undang tersebut. Karena itu, dia berharap Bakom meneruskan aspirasi serikat buruh kepada Presiden Prabowo agar proses penandatanganan segera mendapat kejelasan.
"Yang menjadi problem hari ini bahwa salinan daripada keputusan tersebut belum kita terima, dan kita berharap ini dari Badan Komunikasi Buruh Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut agar segera bisa dirasakan oleh kaum buruh di Indonesia," ujar Daeng, Rabu (21/10/2026).