Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

Iqbal Dwi Purnama
Presiden KSPU Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum 2027 naik 9,5%. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai komponen perhitungan kenaikan upah.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan simulasi kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen. 

Perhitungan itu menggunakan asumsi inflasi 3,20 persen pada Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen pada periode yang sama, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).

Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

7 hari lalu

Buruh ke Istana usai Demo di DPR, Bertemu KSP Listyo Sigit

7 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

7 hari lalu

Demo Buruh di DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Arah Slipi Dibuka Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal