JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai komponen perhitungan kenaikan upah.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan simulasi kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen.
Perhitungan itu menggunakan asumsi inflasi 3,20 persen pada Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen pada periode yang sama, serta indeks tertentu sebesar 0,9.
“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).
Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.