Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review
Advertisement . Scroll to see content

Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:34:00 WIB
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik hingga 9,5%, Ini Alasannya
Presiden KSPU Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum 2027 naik 9,5%. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai komponen perhitungan kenaikan upah.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan simulasi kenaikan upah minimum dapat mencapai sekitar 7,8 persen. 

Perhitungan itu menggunakan asumsi inflasi 3,20 persen pada Oktober 2025 hingga Agustus 2026, pertumbuhan ekonomi 5,43 persen pada periode yang sama, serta indeks tertentu sebesar 0,9.

“Dengan menggunakan rumus tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi sebesar 3,20 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,43 persen dikalikan indeks tertentu 0,9. Hasilnya sekitar 7,8 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (13/10/2026).

Menurut Said, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,5 persen dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut