Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

"Dan kita akan cek Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," kata dia.

Mengenai keluhan buruh yang merasa dananya terus-menerus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku saat ini, saldo pencairan JHT di bawah nilai Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan potongan pajak.

Kemenkeu tidak ingin tergesa-gesa menghapus batas ambang tersebut tanpa validasi data makro, demi menghindari gelombang protes publik jika insentif tersebut terbukti salah sasaran.

"Karena Rp50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki maki lagi gua," ucap Purbaya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

57 tahun lalu

Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

57 tahun lalu

Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal