Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

Selasa, 04 November 2025 - 10:44:00 WIB
Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Ilustrasi cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara klaim Rp15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan penting diketahui masyarakat. Terlebih, program Jaminan Hari Tua (JHT) wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia,

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkannya dengan cara klaim. Prosesnya mudah karena dilakukan secara online di aplikasi JMO.

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • -Kunjungi layanan di aplikasi JMO 
  • -Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • -Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • -Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut