C1 Perindo Ditutupi hingga Tak Terlihat, Sekjen Perindo: Merugikan Partai, Resahkan Masyarakat!

Riyan Rizki Roshali
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq mempertanyakan soal C1 Partai Perindo yang ditutupi hingga tak terlihat. Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah-olah tak menampilkan Form C1 milik Partai Perindo di Sirekap.

“Hampir setiap dapil mengalami banyak sekali kekosongan C1, apakah itu tertutupi atau menghitam, atau memang tidak kelihatan,” kata Rofiq dalam dialog Sindo Prime ‘C1 Hasil Sirekap Hilang, Siapa Curang?’ dikutip Selasa (27/2/2024).

Rofiq menilai, dengan tidak munculnya C1 pada Sirekap hal itu merugikan Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo.

“Dan ketika disinkronisasi saja, walaupun sudah ditutup, itu jumlahnya jauh lebih besar daripada tampilan total Sirekap yang ada di website,” ujar dia.

“Jadi ketidaksinkronan ini di dalam proses penghitungan atau penjumlahan, ini mengakibatkan partai sangat dirugikan, karena asumsi masyarakat bahwa Partai Perindo ya hanya dapat segitu. Padahal kalau kita total dari apa yang ada di C1 sekalipun masih ada yang tertutup itu jumlahnya dua kali lipat,” tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
4 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
8 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal