Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pelaku pencabulan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Oknum guru ngaji berinisial AF ditangkap karena diduga mencabuli 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman berat hingga maksimal 15 tahun, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. 

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Senin (30/6/2025).

Ardian mengungkapkan, pelaku bermodus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan serta menggambar kemaluan dan menunjukkan langsung di hadapan anak di bawah umur.

Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000, serta melakukan intimidasi.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya hasil visum, sarung, handphone dan papan tulis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Maling Motor di Jakarta Kian Meresahkan, Todongkan Pistol ke Warga

Megapolitan
4 hari lalu

Ini Langkah Puspadaya Pulihkan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Megapolitan
4 hari lalu

Puspadaya Perindo dan Orang Tua Korban Harap Kasus Dugaan Pencabulan di Jakbar Diusut Tuntas

Megapolitan
4 hari lalu

Puspadaya Dampingi Orang Tua Korban Pencabulan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal