Cabup dan Cawabup Boven Digoel Petro-Mas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Kita Serahkan kepada Tuhan

Muhammad Refi Sandi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus menyerahkan putusan PHPU ke MK, Kamis (13/2/2025) (foto: iNews.id/Refi)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup/Cawabup) Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Seperti diketahui, gugatan dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Petrus berharap majelis hakim setelah melihat sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya kepada Tuhan melalui MK nantinya yang akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang. 

"Puji tuhan kami telah melalui semua itu dengan baik dan apa yang menjadi harapan kami, yaitu pada majelis hakim setelah melihat apa yang menjadi pembuktian hari ini bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik, saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat masyarakat Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini kepada majelis hakim," kata Petrus saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Hal-hal yang menjadi masukan informasi yang baik bagi seluruh masyarakat Boven Digoel supaya bisa melihat situasi persoalan ini dengan bijaksana, melihat persoalan ini dengan hati dan pikiran yang tenang kita menyerahkan semua ini kepada Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan yang sebenar benarnya," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal