Cagub Maluku dan Adiknya Diduga Bersekongkol Gunakan Pengadaan Fiktif

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tersangka AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005-2010 bersama-sama ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Konstruksi perkara diduga pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ujar Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Saut menjelaskan dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah. Kemudian, Rp850 juta diterima oleh AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Polda Maluku Utara. Beberapa tersangka lainnya telah dipidana. Namun, pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatannya, sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan oleh Polda tidak sah.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

16 jam lalu

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

20 jam lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal