Cagub Maluku dan Adiknya Diduga Bersekongkol Gunakan Pengadaan Fiktif

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tersangka AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005-2010 bersama-sama ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Konstruksi perkara diduga pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ujar Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Saut menjelaskan dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah. Kemudian, Rp850 juta diterima oleh AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.

Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Polda Maluku Utara. Beberapa tersangka lainnya telah dipidana. Namun, pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatannya, sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan oleh Polda tidak sah.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
11 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
12 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal