JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kepulauan Sula.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tersangka AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005-2010 bersama-sama ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Konstruksi perkara diduga pengadaan pembebasan lahan Bobong pada APBD Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula ini adalah pengadaan fiktif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ujar Saut di ruang konferensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah percairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Saut menjelaskan dari total Rp3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah. Kemudian, Rp850 juta diterima oleh AHM melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya.
Kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Polda Maluku Utara. Beberapa tersangka lainnya telah dipidana. Namun, pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatannya, sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan oleh Polda tidak sah.