"Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini Oktober 2017," kata Saut.
Diketahui, cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpasangan dengan Rivai Umar. AHM diusung oleh koalisi partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain pada kasus korupsi pengadaan lahan bandara yang kemudian menang dalam praperadilan oleh Polri, sebelumnya AHM pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2017 lalu.
Namun hakim menjatuhkan vonis bebas. AHM bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AHM yang berstatus terdakwa tidak ditahan mulai dari proses penyidikan polisi, kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.