Cagub Maluku dan Adiknya Diduga Bersekongkol Gunakan Pengadaan Fiktif

Richard Andika Sasamu
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

"Sejak saat itu, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku Utara untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini Oktober 2017," kata Saut.

Diketahui, cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpasangan dengan Rivai Umar. AHM diusung oleh koalisi partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain pada kasus korupsi pengadaan lahan bandara yang kemudian menang dalam praperadilan oleh Polri, sebelumnya AHM pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada 2017 lalu.

Namun hakim menjatuhkan vonis bebas. AHM bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pertimbangan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AHM yang berstatus terdakwa tidak ditahan mulai dari proses penyidikan polisi, kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
13 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
14 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal