Cair 5 Juni Besok, Ini Syarat Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 bagi Pekerja dan Guru Honorer

Anggie Ariesta
Ilustrasi bantuan Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Bantuan ini rencananya akan cair pada Juni 2025.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso pada Jumat (23/5/2025) lalu.

Besaran bantuan yang akan disalurkan, yakni Rp150.000 per bulan dengan periode pemberian selama dua bulan, yaitu Juni-Juli 2025.

Sehingga, total bantuan, setiap penerima akan mendapatkan total Rp300.000 (Rp150.000 x 2 bulan). Sedangkan penyaluran bantuan akan disalurkan satu kali secara sekaligus pada bulan Juni 2025.

Syarat Penerima Bantuan Rp300.000

  • - Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • - Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

1.500 Buruh Garmen di Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Minta Satgas Turun Tangan

17 jam lalu

Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,03%, 5,2 Juta Orang Kini Punya Pekerjaan

3 hari lalu

Prabowo Usul Bantuan Renovasi Rumah Tak Diberikan Tunai, Diganti Semen hingga Genteng

4 hari lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal