"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," katanya.
Sebelumnya, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan sengketa Pilpres 2024.
Dalam dissenting opinion-nya, ketiga hakim konstitusi mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Salah satu alasannya, sebagaimana disampaikan Saldi Isra, sejumlah penjabat kepala daerah diyakini tidak netral dalam Pilpres 2024.