Cak Imin Apresiasi Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Mereka Orang-orang yang Mulia

Achmad Al Fiqri
Muhaimin Iskandar (tangkapan layar)

"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," katanya.

Sebelumnya, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan sengketa Pilpres 2024.

Dalam dissenting opinion-nya, ketiga hakim konstitusi mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Salah satu alasannya, sebagaimana disampaikan Saldi Isra, sejumlah penjabat kepala daerah diyakini tidak netral dalam Pilpres 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

2 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

2 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

6 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal