Cak Imin Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PUPR

Rizki Maulana
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imi diperiksa KPK, Rabu (29/1/2020). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)

"Muhaimin Iskandar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Ali di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Selasa (28/1/2020) kemarin, KPK memanggil Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Abdul Ghofur untuk perkara yang sama. Namun Abdul Ghofur tidak memenuhi panggilan dari KPK.

Sementara itu, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018. Dia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut.

Hong Artha diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary senilai Rp10,6 miliar. Dia juga diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

16 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

17 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

17 jam lalu

Gus Ipul Geram Cak Imin Sebut NU Terpuruk Dipimpin Alumni HMI: Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal