Cak Imin Datangi KPK, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PUPR

Rizki Maulana
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imi diperiksa KPK, Rabu (29/1/2020). (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu (29/1/2020). Wakil Ketua DPR itu diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Menurut pantauan di lokasi, pria yang akrab disapa Cak Imin itu tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Dia didampingi eks Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019, Hanif Dhakiri dan beberapa orang lainnya.

Cak Imin memilih diam ketika ditanya oleh awak media. Sementara itu, Hanif meminta awak media untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan.

"Nanti saja tunggu keterangannya langsung setelah diperiksa," kata Hanif di halaman depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Cak Imin diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Cak Imin diperiksa sebagai anggota DPR Fraksi PKB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
13 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal