"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), 2 tahun lagi menata manajemen, praktis hanya 2 tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," katanya.
Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia 9 tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.