Cak Imin Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Antara
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Kades juga bisa menjabat 2 periode.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

"Saya setuju jabatan kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Menurut dia, masa jabatan kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

KPK Periksa 8 Kepala Desa Pati, Dalami Penyerahan Uang Perintah Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

Cak Imin Sebut Tanpa JKN Masyarakat Sangat Rentan Terjebak Kemiskinan!

Nasional
2 bulan lalu

KPK Ungkap Kesulitan saat OTT di Pati, Apa Itu?

Nasional
2 bulan lalu

Tak Hanya Bupati Pati Sudewo, KPK Tangkap Camat hingga Kepala Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal