Cak Imin Kritik RUU Penyiaran Larang Investigasi: Mosok Jurnalis hanya Boleh Copas Press Release?

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: MPI)

Dia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu mendengar dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan media dalam menyusun RUU Penyiaran.

Salah satu yang disoroti adalah terkait klausul mengatur larangan penyiaran program investigasi. Menurutnya, larangan itu sama saja dengan membunuh jurnalisme. 

Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial. Maka dari itu, dia menilai jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
15 hari lalu

Kapolri Bagikan Takjil dan Bukber Bareng Insan Pers: Suara Media, Suara Publik

Nasional
16 hari lalu

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Nasional
21 hari lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal