Cak Imin Kritik RUU Penyiaran Larang Investigasi: Mosok Jurnalis hanya Boleh Copas Press Release?

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: MPI)

Dia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu mendengar dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan media dalam menyusun RUU Penyiaran.

Salah satu yang disoroti adalah terkait klausul mengatur larangan penyiaran program investigasi. Menurutnya, larangan itu sama saja dengan membunuh jurnalisme. 

Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial. Maka dari itu, dia menilai jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

PWI Gelar Berbagai Ajang Penghargaan Sambut HPN, Siapkan Hadiah Rp500 Juta Lebih

Nasional
11 hari lalu

Cak Imin Blak-blakan Mau Geser Bansos Tak Tepat Sasaran

Nasional
12 hari lalu

Cak Imin Target Naikkan Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Jadi Rp1.000 Triliun lewat Efisiensi

Nasional
13 hari lalu

Kamboja Tak Aman buat Pekerja Migran, WNI Diminta Terus Koordinasi dengan KBRI

Nasional
13 hari lalu

Cak Imin: Kamboja Bukan Tempat Aman untuk Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal