Cak Imin Kritik RUU Penyiaran Larang Investigasi: Mosok Jurnalis hanya Boleh Copas Press Release?

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut menyoroti draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang salah satu poinnya melarang jurnalisme investigasi. Cak Imin mengingatkan, regulasi terkait penyiaran tak boleh mengancam kebebasan berekspresi.

Cak Imin memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Dia pernah bekerja sebagai jurnalis pada 1993 dan tempatnya bekerja diberedel pemerintah Orde Baru.

Atas dasar itu, Cak Imin menilai kemerdekaan pers harus tetap diberikan.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Cak Imin menitipkan pesan-pesan agenda perubahan untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya, menitipkan agar kebebasan pers bisa dijamin.

"Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata mantan Menteri Ketenagakerjaan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Nasional
22 hari lalu

Bahlil Balas soal Taubatan Nasuha: Cak Imin juga Evaluasi Diri

Nasional
22 hari lalu

Raja Juli: Cak Imin Kirim WA Minta Maaf, Klarifikasi soal Taubatan Nasuha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal