JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut menyoroti draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang salah satu poinnya melarang jurnalisme investigasi. Cak Imin mengingatkan, regulasi terkait penyiaran tak boleh mengancam kebebasan berekspresi.
Cak Imin memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Dia pernah bekerja sebagai jurnalis pada 1993 dan tempatnya bekerja diberedel pemerintah Orde Baru.
Atas dasar itu, Cak Imin menilai kemerdekaan pers harus tetap diberikan.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Cak Imin menitipkan pesan-pesan agenda perubahan untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya, menitipkan agar kebebasan pers bisa dijamin.
"Kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata mantan Menteri Ketenagakerjaan ini.