Cak Imin Ungkap 3 Kriteria Ponpes yang Bisa Dibantu Rehabilitasi, Apa saja?

Binti Mufarida
Menko PM Muhaimin Iskandar menyatakan, ponpes harus memenuhi tiga kriteria sebelum diberi bantuan rehabilitasi bangunan (dok. Kemenko PM)

Adapun jenis bantuan akan diputuskan Satgas setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung pondok pesantren.

Pemberian bantuan ini akan diberikan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto yang ingin semua santri aman saat belajar.

“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu dua bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” katanya.

Pemerintah juga membuka layanan call center di nomor 158 yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rawan. Call center ini diadakan buntut tragedi robohnya ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren berjalan cepat dan akurat.

“Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Cak Imin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Shorts
2 bulan lalu

Menko AHY Bakal Tertibkan Standar Bangunan Imbas Ponpes Al Khoziny Roboh

Jatim
2 bulan lalu

Ponpes Al Khoziny Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Musala Ambruk

Jatim
2 bulan lalu

Polisi Olah TKP Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Buletin
4 hari lalu

Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny! Cak Imin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pasca Bangunan Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal