JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan, pondok pesantren harus memenuhi tiga kriteria sebelum diberikan bantuan berupa rehabilitasi bangunan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren. Tiga kriteria ini ditentukan agar bantuan yang diberikan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Dua kriteria awal yang harus dipenuhi adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan.
“Jumlah siswa, siswi, santrinya harus diatas 1.000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar mengajar,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).
Dia menjelaskan, setelah kedua kriteria awal telah dipenuhi, selanjutnya Satgas akan memberikan bantuan rehabilitasi bangunan jika pondok pesantren benar-benar tidak mampu.
“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” ujarnya.
Cak Imin menjelaskan, bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.