"Hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami sudah mempunyai semua data-datanya itu," ujar Mursid.
Sebelum mengajukan sengketa ke MK, Sungkono telah mengajukan laporan ke Bawaslu Jawa Timur tetapi tidak ditindaklanjuti.
"Sejak tanggal 6 Maret sudah kita laporin tapi dicuekin terus," ujar Mursid.
Hingga hari ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis 21 Maret 2024 kemarin, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg dan pukul 24.00 WIB untuk pilpres.