Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai

Giffar Rivana
Caleg DPR dapil Jawa Timur I dari PAN, Sungkono mengajukan gugatan ke MK (foto: MPI)

"Hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami sudah mempunyai semua data-datanya itu," ujar Mursid.

Sebelum mengajukan sengketa ke MK, Sungkono telah mengajukan laporan ke Bawaslu Jawa Timur tetapi tidak ditindaklanjuti.

"Sejak tanggal 6 Maret sudah kita laporin tapi dicuekin terus," ujar Mursid.

Hingga hari ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis 21 Maret 2024 kemarin, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg dan pukul 24.00 WIB untuk pilpres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
13 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
13 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
22 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal