Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai

Giffar Rivana
Caleg DPR dapil Jawa Timur I dari PAN, Sungkono mengajukan gugatan ke MK (foto: MPI)

"Hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838. Jika ini dikabulkan oleh Mahkamah, kedudukannya berubah karena kami sudah mempunyai semua data-datanya itu," ujar Mursid.

Sebelum mengajukan sengketa ke MK, Sungkono telah mengajukan laporan ke Bawaslu Jawa Timur tetapi tidak ditindaklanjuti.

"Sejak tanggal 6 Maret sudah kita laporin tapi dicuekin terus," ujar Mursid.

Hingga hari ini, MK baru menerima pengajuan sengketa pileg sebanyak 6 perkara. Pengajuan tersebut sudah dilayangkan sejak Kamis 21 Maret 2024 kemarin, dan masih terus dibuka hingga Sabtu 23 Maret 2024, pukul 22.19 untuk pileg dan pukul 24.00 WIB untuk pilpres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

11 jam lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

21 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

23 jam lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal