Caleg PAN Gugat ke MK, Adukan Pencurian Suara oleh Internal Partai

Giffar Rivana
Caleg DPR dapil Jawa Timur I dari PAN, Sungkono mengajukan gugatan ke MK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR dapil Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, Jumat (22/3/2024).

Rombongan kuasa hukum Sungkono membawa dua koper besar berisi berkas temuan kecurangan yang merugikan dirinya dalam Pileg 2024.

Sungkono mengadukan adanya pencurian dan penggelembungan suara oleh caleg internal partainya sendiri yang merugikannya.

"Terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya Pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro saat ditemui di Gedung MK.

Mursid mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti dokumen C1 salinan dari tingkat bawah hingga kecamatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
13 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
13 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
22 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal