JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satu yang mengajukan gugatan adalah Calon Legislatif (Caleg) DPR dapil Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, Jumat (22/3/2024).
Rombongan kuasa hukum Sungkono membawa dua koper besar berisi berkas temuan kecurangan yang merugikan dirinya dalam Pileg 2024.
Sungkono mengadukan adanya pencurian dan penggelembungan suara oleh caleg internal partainya sendiri yang merugikannya.
"Terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya Pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro saat ditemui di Gedung MK.
Mursid mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan banyak bukti dokumen C1 salinan dari tingkat bawah hingga kecamatan.