“Tarifnya tentu perlu dibuat kebijakan yang lebih murah dari mobil, tapi kalau memang bisa digratiskan akan lebih bermanfaat juga buat pengemudi motor, tapi dengan catatan tertentu,” katanya.
Jika wacana itu terealisasi, Yudhis mengusulkan agar aturan ojol masuk jalan tol diberlakukan di wilayah-wilayah tertentu terutama di kota-kota besar yang memiliki jumlah pengendara motor yang tinggi.
Selain itu diperlukan keterlibatan dari berbagai instansi pemerintah terkait untuk merumuskan wacana tersebut, baik dari dinas perhubungan (dishub), direktorat lalu lintas (ditlantas), PT Jasa Marga dan lainnya.
“Sebaiknya ini diberlakukan hanya untuk kota-kota besar yang memang sudah melimpah ruah pengguna motor atau ojol-nya. Jangan sampai nanti bukannya menurunkan angka kemacetan tapi malah menambah alur kemacetan, jadi enggak tepat sasaran,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar motor dan ojol diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Usulan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Namun, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.