“Layanan bergeser dari sekedar memenuhi prosedur menjadi memenuhi kebutuhan warga. Mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif,” katanya.
Dalam pelayanan publik, Suyudi menegaskan struktur internal Polri tidak boleh justru menjadi beban bagi masyarakat. Dia juga mendorong digitalisasi untuk mempersempit peluang terjadinya pungutan liar (pungli).
“Struktur internal Polri tidak boleh membebani masyarakat. Digitalisasi harus menutup ruang pungli. Tidak memakan tata muka, tetapi tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Selain itu, Suyudi memaparkan program penguatan penegakan hukum. Dia mengatakan ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas penanganannya.
Untuk mendukung hal tersebut, Suyudi menyebut sejumlah instrumen penanganan perkara akan diperkuat, mulai dari case management, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), supervisi, case review, forensik, digital forensik, analisis keuangan, hingga asset tracking.