6. Masukkan informasi atau data berupa kabupaten/kota sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP
7. Atau dapat juga dengan memasukkan data berupa nama lengkap dan tanggal lahir
8. Klik menu Pencarian
9. Layar akan menampilkan informasi mengenai apakah nama kamu sudah terdaftar pada DPT Pemilu 2024 atau belum
Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4. Syarat-syarat harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam sebuah pemilu, di antaranya:
1. Sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap