3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik
4.Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
5. Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Demikian cara cek DPT Pemilu 2024 online lewat hp. Semoga bermanfaat!