Cara Cek DPTb Pilkada 2024, Mudah Tinggal Klik

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi Pilkada (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPTb Pilkada 2024 ini harus disimak terutama bagi anda yang tinggal di alamat yang tidak sesuai KTP. Seperti diketahui, Pilkada 2024 tinggal menghitung hari.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat akan menentukan siapa pemimpin di daerahnya masing-masing.  

Memastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi hal yang sangat penting supaya hak suara dapat digunakan.

Cara Cek DPTb Pilkada 2024

DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

KPU telah menyediakan layanan daring yang memungkinkan masyarakat mengecek status pemilih dengan mudah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal