Cara Cek NPWP dengan NIK via Online dan Offline

Punta Dewa
Cara cek NPWP dengan NIK secara online dan offline (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP dengan NIK secara online dan offline akan diulas pada artikel kali ini. Orang yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dan menunjukkan status pajak dan data wajib pajak. 

Dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak

NPWP memiliki 15 digit angka, yang terdiri dari 9 digit kode unik identitas WP, 3 digit kode KPP, dan 3 digit status WP. Jenis NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP untuk perorangan dan NPWP untuk badan usaha.

NPWP perlu dicek apakah masih aktif atau tidak. Hal ini penting untuk menghindari masalah saat mengurus kewajiban pajak. Cek NPWP dengan NIK tersedia melalui dua cara, yaitu online dan offline.

Cara Cek NPWP dengan NIK via Online dan Offline

Cara Cek NPWP dengan NIK Via Online

Berikut adalah cara melakukan pengecekan NPWP secara online dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) di tautan ereg.pajak.go.id:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI

Nasional
3 bulan lalu

Cek BSU Dengan NIK: Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak

Nasional
3 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Telco
5 bulan lalu

Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal