Cara Cek NPWP dengan NIK via Online dan Offline

Punta Dewa
Cara cek NPWP dengan NIK secara online dan offline (Foto: ilustrasi/Sindonews)

- Buka peramban web di perangkat seluler atau komputer Anda.
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Isikan 16 digit angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama.
- Selanjutnya, masukkan 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
- Ketikkan kode captcha yang ditampilkan di layar, dan klik tombol "Cari".

Jika NPWP Anda masih aktif, maka informasi NPWP Anda akan muncul setelah Anda melakukan cek NPWP online.

Namun, jika informasi NPWP Anda tidak muncul, maka NPWP Anda mungkin belum aktif atau sudah tidak aktif lagi. Dalam hal ini, Anda perlu mendatangi kantor pajak untuk mengkonfirmasi status NPWP Anda.

Cara Cek NPWP dengan NIK via Offline

Selain melalui online, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP. Untuk melakukannya, wajib pajak hanya perlu membawa KTP yang sesuai dengan data di NPWP.

Itulah cara cek NPWP dengan NIK via online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi NPWP mereka.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI

Nasional
5 bulan lalu

Cek BSU Dengan NIK: Begini Cara Tahu Kamu Dapat atau Tidak

Nasional
5 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Telco
7 bulan lalu

Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal