- Buka peramban web di perangkat seluler atau komputer Anda.
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Isikan 16 digit angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama.
- Selanjutnya, masukkan 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
- Ketikkan kode captcha yang ditampilkan di layar, dan klik tombol "Cari".
Jika NPWP Anda masih aktif, maka informasi NPWP Anda akan muncul setelah Anda melakukan cek NPWP online.
Namun, jika informasi NPWP Anda tidak muncul, maka NPWP Anda mungkin belum aktif atau sudah tidak aktif lagi. Dalam hal ini, Anda perlu mendatangi kantor pajak untuk mengkonfirmasi status NPWP Anda.
Selain melalui online, wajib pajak juga dapat memeriksa NPWP secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP. Untuk melakukannya, wajib pajak hanya perlu membawa KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
Itulah cara cek NPWP dengan NIK via online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi NPWP mereka.