Syarat Penerima BSU 2025
Berikut lima syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit TNI, dan anggota Polri.