Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Muhammad Fida Ul Haq
Penerapan tilang elektronik (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tujuannya untuk menghindari pungli.

Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mutasi Polri: Kombes Muharman Jabat Kapolres Banyuwangi, Kombes Ronny Kapolresta Pekanbaru

2 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

4 hari lalu

3 Kapolda Berganti lewat Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftarnya

4 hari lalu

Mutasi Polri, Brigjen Aries Syahbudin Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Wibowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal