Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Muhammad Fida Ul Haq
Penerapan tilang elektronik (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tujuannya untuk menghindari pungli.

Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Panglima-Kapolri Kompak Nyanyi di Depan Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pimpin Sertijab: Irjen Yuda Gustawan Resmi Kabaintelkam, Irjen Ramdani Hidayat Dankor Brimob

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Gelar Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Fokus Serap Aspirasi untuk Demokrasi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Ungkap Kericuhan Agustus Bikin Investor Khawatir Berinvestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal