Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Muhammad Fida Ul Haq
Penerapan tilang elektronik (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas bagi pengguna kendaraan bermotor berupa tilang akan dilakukan secara elektronik. Cara cek status kendaraan tekena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online.

Salah satu tujuannya jika masyarakat ingin membeli kendaraan bekas. Masyarakat bisa mengetahui besaran denda tilang elektronik.

Masyarakat bisa mengakses situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukka Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'.

Data status akan keluar di halaman tersebut jika ditemukan pelanggara. Informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 jam lalu

Kapolri soal Karhutla di Kalimantan: Kita Usut, Beberapa Nama Sudah Ditangkap

21 jam lalu

Kapolri Ingatkan Buruh Perkuat Skill: Kita Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

23 jam lalu

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Kenang Proklamasi Polisi

4 hari lalu

Momen Kapolri dan Titiek Soeharto Hibur Anak-Anak Pengungsi Gempa NTT, Beri Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal