Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Muhammad Fida Ul Haq
Penerapan tilang elektronik (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas bagi pengguna kendaraan bermotor berupa tilang akan dilakukan secara elektronik. Cara cek status kendaraan tekena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online.

Salah satu tujuannya jika masyarakat ingin membeli kendaraan bekas. Masyarakat bisa mengetahui besaran denda tilang elektronik.

Masyarakat bisa mengakses situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukka Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'.

Data status akan keluar di halaman tersebut jika ditemukan pelanggara. Informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Apel Srawung Agung, Kapolri Ajak Jajaran Kolaborasi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Cek Kesiapsiagaan Personel dan Sarpras Polda DIY Hadapi Potensi Bencana

Nasional
6 hari lalu

Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal