Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Muhammad Fida Ul Haq
Penerapan tilang elektronik (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tindakan tegas bagi pengguna kendaraan bermotor berupa tilang akan dilakukan secara elektronik. Cara cek status kendaraan tekena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online.

Salah satu tujuannya jika masyarakat ingin membeli kendaraan bekas. Masyarakat bisa mengetahui besaran denda tilang elektronik.

Masyarakat bisa mengakses situs https://etle-pmj.info/id/check-data. Kemudian masukka Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Lalu klik 'Check Data'.

Data status akan keluar di halaman tersebut jika ditemukan pelanggara. Informasi data lengkap dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

Jika tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Serukan Jaga Persatuan dan Kesatuan

57 tahun lalu

Daftar Lengkap 6 Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri, Aceh hingga Papua Barat Daya

57 tahun lalu

Kapolri Lantik Irjen Wibowo Jadi Kakorlantas Baru, Gantikan Irjen Agus Suryonugroho

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal