Biaya selama masa sidang perceraian wajib ditanggung oleh pihak yang mengajukan gugatan cerai. Biaya-biaya tersebut, antara lain adalah biaya pendaftaran, materai, biaya proses (ATK), redaksi, dan biaya panggilan sidang.
Biaya yang dikeluarkan selama proses sidang juga tergantung dari kedua belah pihak yang bercerai. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka pihak pengadilan berhak membebankan biaya yang lebih besar.
Saat proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Melalui mediasi, diharapkan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik gugatannya. Akan tetapi, kalau keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat perceraian.
Jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan sidang dari pihak pengadilan, maka pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri.
Amar putusan itu kemudian akan dikirimkan kepada pihak tergugat sebagai bukti kalau pernikahan sudah berakhir. Jika pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan mengenai amar putusan, maka pengadilan berhak membuat surat akta cerai.
Gugatan perceraian dapat berjalan lancar jika pihak penggugat memberikan alasan yang jelas terkait pengajuan gugatan cerai.
Alasan ini juga akan disampaikan di pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat alasan perceraian. Saksi-saksi tersebut bakal dihadirkan saat sidang perceraian.
Itulah cara dan syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai yang perlu diketahui, khususnya oleh setiap penggugat. Syarat dan tahapan tersebut harus terpenuhi dengan baik jika ingin proses perceraian berjalan dengan lancar.