JAKARTA, iNews.id - Tanda tangan sangat penting sebagai salah satu cara identifikasi pemegang e-KTP. Cara ganti tanda tangan di e-KTP ternyata mudah.
“Untuk ganti tanda tangan tidak ada syarat apapun, langsung datang saja ke Dinas Dukcapil atau ke Kecamatan atau tempat pelayanan pembuatan e-KTP,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dilihat dari situs Kemendagri,Kamis (21/4/2022).
Perubahan elemen data seperti tanda tangan ini dapat dilakukan di Disdukcapil mana saja apabila sudah SIAK Terpusat. Jika masih SIAK Terdistribusi harus dilakukan sesuai domisili.
Zudan menambahkan, setelah datang ke Dinas Dukcapil atau tempat pelayanan pembuatan e-KTP nanti akan diarahkan untuk melakukan tanda tangan di atas sign in ped untuk mengganti tanda tangan yang baru.
Zudan juga mengingatkan, mengganti tanda tangan akan dapat menimbulkan implikasi.