“Penggantian tanda tangan dapat menimbulkan implikasi karena akan berbeda dengan apa yang ada di ijazah atau buku tabungan maupun pada asuransi dll,” kata Zudan.
Maka konsekuensinya adalah pemilik e-KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi agar tetap dapat menikmati pelayanan yang diberikan.
"Apabila tidak ada urgensi harus dilakukan penggantian tanda tangan, maka tidak perlu mengganti tanda tangan pada e-KTP," tutur Zudan.