Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan, Yuk Disimak!

Wikku D Nugroho
Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara klaim kacamata dari BPJS kesehatan berikut ini jadi informasi menarik yang patut untuk diketahui para pengguna layanan kesehatan tersebut. 

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan Pemerintah Indonesia yang diperuntukan masyarakat. Berbagai layanan kesehatan dapat dinikmati oleh para penggunanya, termasuk mengklaim kacamata. 

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata dari BPJS kesehatan? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023). 

Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan

  1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah datang ke faskes 1 atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, bisa puskesmas, klinik, maupun dokter yang ditunjuk sebagai faskes 1 oleh BPJS Kesehatan
  2.  Setelah itu, mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata. Surat rujukan ini jadi dokumen penting untuk mengklaim kacamata
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan atau RJTL yang sesuai dengan surat rujukan dokter spesialis mata
  4.  Kemudian, peserta akan mendapatkan resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau RJTL
  5.  Setelah mendapatkan resep kacamata, silakan lakukan legalisir dan memverifikasi data di RJTL
  6. Lalu, datangi optik rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep pembelian kacamata
  7. Peserta dapat melakukan pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan mata 

Ketentuan Subsidi Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Berikut ketentuan subsidi klaim kacamata dari BPJS Kesehatan: 

  1. BPJS Kesehatan kelas 1: Subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  2. BPJS Kesehatan kelas 2: Subsidi dana klaim kacamata yaitu Rp 200.000
  3. Kelas 3: BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp 150.000

Itulah ulasan mengenai cara klaim kacamata dari BPJS kesehatan. Semoga membantu!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
4 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

6 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

10 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

9 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal