JAKARTA, iNews.id - Cara klaim kacamata dari BPJS kesehatan berikut ini jadi informasi menarik yang patut untuk diketahui para pengguna layanan kesehatan tersebut.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan Pemerintah Indonesia yang diperuntukan masyarakat. Berbagai layanan kesehatan dapat dinikmati oleh para penggunanya, termasuk mengklaim kacamata.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata dari BPJS kesehatan? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (18/11/2023).
Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah datang ke faskes 1 atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, bisa puskesmas, klinik, maupun dokter yang ditunjuk sebagai faskes 1 oleh BPJS Kesehatan
- Setelah itu, mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata. Surat rujukan ini jadi dokumen penting untuk mengklaim kacamata
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan atau RJTL yang sesuai dengan surat rujukan dokter spesialis mata
- Kemudian, peserta akan mendapatkan resep pembelian kacamata dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau RJTL
- Setelah mendapatkan resep kacamata, silakan lakukan legalisir dan memverifikasi data di RJTL
- Lalu, datangi optik rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep pembelian kacamata
- Peserta dapat melakukan pembelian kacamata sesuai dengan kebutuhan mata
Ketentuan Subsidi Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Berikut ketentuan subsidi klaim kacamata dari BPJS Kesehatan:
- BPJS Kesehatan kelas 1: Subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2: Subsidi dana klaim kacamata yaitu Rp 200.000
- Kelas 3: BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp 150.000
Itulah ulasan mengenai cara klaim kacamata dari BPJS kesehatan. Semoga membantu!