JAKARTA, iNews.id - Ada 2 cara daftar BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu secara langsung ke desa/kelurahan, atau secara online (daring) melalui aplikasi "Cek Bansos".
Penerima BPJS Kesehatan PBI adalah fakir miskin dan tidak mampu. Mereka dibebaskan dari iuran bulanan, karena ditanggung oleh pemerintah. Adapun iuran yang ditanggung pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan PBI sebesar Rp42.000 per bulan (kelas III).
Tentunya ada syarat untuk terdaftar menjadi penerima BPJS Kesehatan PBI. Syarat itu, tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa syarat bagi penerima PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan tidak mampu dengan kriteria sebagai berikut:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.