Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat. 

2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.

3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.

4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.

5. Klik Simpan.

6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.

8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.

9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.

10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.

11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Cari Kerja Makin Mudah, Job Fair 2026 Kini Bisa Diakses via Aplikasi!

16 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

17 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

26 hari lalu

Geledah Kantor Summarecon di Bogor, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal