Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.

8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.

9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.

10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.

11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.

12. Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.

13. Akta kematian bisa Anda terima.

Tahapan secara rinci tentang cara membuat akta kematian online pada masing-masing kabupaten atau kota akan berbeda, maka  Anda bisa memeriksa situs Disdukcapil setempat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Nasional
12 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Polisi Online, Super App Kini Semakin Lengkap

Nasional
19 hari lalu

Cek Penerima Bansos Online 2026 Tahap 2 dan Besaran Bantuan

Megapolitan
24 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal