6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.
7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.
8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.
9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.
10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.
11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.
12. Datang ke Disdukcapil setempat sesuai dengan jadwal yang Anda tentukan dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.
13. Akta kematian bisa Anda terima.
Tahapan secara rinci tentang cara membuat akta kematian online pada masing-masing kabupaten atau kota akan berbeda, maka Anda bisa memeriksa situs Disdukcapil setempat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan.