Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

JAKARTA, iNews.id – Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer.

Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.

Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut : 

Persyaratan Membuat Akta Kematian Online:

Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

1. KTP asli orang yang meninggal.

2. KK asli.

3. Fotokopi KTP dua orang saksi.

4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.

5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.

Cara membuat akta kematian online:

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.

1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat. 

2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.

3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.

4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.

5. Klik Simpan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi

Nasional
10 hari lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Nasional
10 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nasional
11 hari lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal