Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil

Inas Rifqia Lainufar
Cara Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA Online (Foto Ilustrasi: Antara)

JAKARTA, iNews.id  – Anak yang berusia di bawah 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Para orang tua bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini agar tidak perlu bersusah payah mengajukannya di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat.

Sama seperti KTP, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi atau legal yang dimiliki anak-anak Indonesia. KIA juga dapat mempermudah anak untuk mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dan lainnya.

Membuat KIA saat ini tidak begitu sulit karena bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer di rumah. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini cara membuat KIA online yang bisa kamu simak dilansir dari laman resmi Dukcapil

Persyaratan pembuatan KIA online:

Sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.

1. Akta kelahiran anak.

2. KK orang tua.

3. KTP orang tua.

4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Aksesoris
1 bulan lalu

Unik, Kia Bikin Pengharum Mobil Beraroma Bensin

Megapolitan
2 bulan lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Keuangan
2 bulan lalu

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal