Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

Rilo Pambudi
Cara membuat kartu kuning online. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Para pencari kerja tentu perlu mengetahui cara membuat kartu kuning online sebagai lampiran bukti keterangan belum mendapatkan pekerjaan. Kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker

Kartu kuning juga dibuat untuk pendataan para pencari kerja. Isinya mengenai data diri pribadi, riwayat pendidikan, hingga riwayat pekerjaan yang juga akan menjadi kelengkapan formulir pendaftaran kerja. Kartu kuning biasanya dibuat di daerah kabupaten/kota masing-masing pencari kerja. 

Lantas bagaimana cara membuat kartu kuning secara online untuk para pencari kerja? Sebelum itu, tentu harus ada beberapa syarat atau dokumen yang perlu disiapkan oleh pencari kerja.

Berikut ini dokumen yang umumnya perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi.

2. Fotokopi KTP/SIM.

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar.

Sebagai catatan, syarat tersebut tetap bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing daerah masing-masing. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Dibuka Besok, Kuota 30.000 Peserta

Nasional
20 jam lalu

Kemnaker Buka Program Pelatihan Vokasi Nasional untuk Lulusan SMA/SMK, Kuota 70.000 Peserta

Nasional
3 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026, Cair Rp5 Juta per Orang

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal