1. Masuk ke situs pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kotamu.
2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.
8. Kamu juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang kamu cantumkan.
Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, kamu juga bisa melihat status pengajuan KIA yang kamu lakukan pada situs permohonan KIA tersebut.
Dalam situs tersebut, kamu akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti Pengajuan Baru, Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatallkan, Pengajuan Diproses, maupun Pengajuan Selesai.
Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, kamu bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.