Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)

Prosedur membuat KTP online

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, maka berikut ini adalah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.

5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.

6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.

7. KTP bisa diambil setelah 14 hari kerja.

Begitulah cara membuat KTP online yang bisa kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Nasional
14 hari lalu

Cara Daftar Antrian Pangan Bersubsidi November 2025 Beserta Syaratnya

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Periksa Kerabat Pemilik KTP yang Dipakai Terapis Delta Spa saat Lamar Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal