Cara Membuat KTP Online, Lebih Cepat dan Bebas Antre

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat KTP online. (Foto: Ilustrasi)

5. Melampirkan surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika merupakan WNI yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah tertentu dalam cakupan NKRI.

6. Melampirkan surat keterangan pindah dari WNI yang telah tinggal di luar negeri.

7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan bagi WNA.

Prosedur membuat KTP online

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, maka berikut ini adalah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang tersedia. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu bisa memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Buka aplikasi Dukcapil dan pilih layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan mendapatkan notifikasi status layanan jika proses verifikasi telah selesai.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

23 hari lalu

Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain

24 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

24 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal