Cara Membuat SKCK Online, 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre!

Inas Rifqia Lainufar
Pelayanan SKCK. Cara membuat SKCK Online bisa lewat ponsel dan waktunya juga tidak lama. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Kamu bisa menggunakan cara membuat SKCK online berikut ini agar dapat mengurusnya hanya melalui ponsel di rumah. Saat ini, membuat SKCK tidak perlu lagi memakan banyak waktu dan antre di kantor polisi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasa dibuat sebagai persyaratan administrasi berbagai aktivitas masyarakat Indonesia, seperti melamar pekerjaan hingga mengajukan pencalonan kepala daerah. 

Dalam pengajuan pembuatan SKCK ini, Polri telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa membuatnya secara online. Dengan begitu, pengurusan tidak menganggu aktivitas masyarakat yang lain selama hari kerja. Dalam waktu 20 menit, Anda sudah bisa membuat SKCK online.

Berikut cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dirangkum iNews.id dari skck.polri.go.id:

Syarat membuat SKCK online

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat SKCK online, yakni:

1. KTP asli.

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah.

6. Fotokopi paspor.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
3 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal