Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Begini Aturannya

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Bagaimana cara mencoblos jika pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024? Simak di sini. (Foto: MPI)

Posisi foto paslon ditentukan sesuai nomor urut yang diperoleh berdasarkan undian. Apabila paslon mendapat nomor urut 1, maka foto akan ditampilkan di kotak sebelah kiri, begitu pun sebaliknya.

Desain surat suara ini berlaku untuk pilgub, pilbup maupun pilwalkot dengan kondisi paslon tunggal melawan kotak kosong. Lantas bagaimana cara mencoblos jika pasangan calon tunggal?

Cara Mencoblos jika Pasangan Calon Tunggal

Diketahui, pencoblosan Pilkada 2024 digelar serentak di seluruh wilayah pada 27 November. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan kepala daerah.

Secara garis besar, cara mencoblos jika pasangan calon tunggal serupa dengan pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut tahapannya.

  • Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Ikuti alur hingga menerima surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Masuk ke bilik suara
  • Coblos pada kolom bergambar paslon atau kosong sesuai pilihan
  • Masukkan surat suara ke kotak suara
  • Tandai jari tangan menggunakan tinta yang disediakan KPPS untuk menandakan hak pilih Anda sudah digunakan
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penistaan Agama

Buletin
10 jam lalu

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat Serentak, Baru 6 Bulan Sudah Lahir Juara Olimpiade

Buletin
4 hari lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Buletin
6 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal